Sidang Korupsi Pipa, Hakim Kecewa Keterangan Wabup Bengkalis

Selasa, 26 Maret 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Majelis hakim yang diketuai Mahyuddin SH, menyayangkan sikap dan keterangan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang menyatakan tidak ada waktu untuk melakukan pengecekan proyek pipa di Tembilahan yang kini dikorupsi, saat dirinya menjabat sebagai Kabid SDA sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran proyek senilai Rp4,8 miliar tahun 2013 lalu.

Hal ini disampaikan hakim Ketua, Mahyuddin SH, ketika menggelar sidang perkara korupsi pemasangan pipa dengan terdakwa Edi Mufti, PPTK, Sabar Stefanus, kontrakror dan Syaftizal Taher, Selasa (26/3/2019), di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad sebagai saksi. "Kami sangat sayangkan keterangan saudara saksi (Muhammad), yang menyatakan sauara tidak ada waktu untuk melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut, sehingga meminta PPTK dan kontraktor serta konsulotan pengawas membuat surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Seharusnya tidak ada alasan itu," ujar Mahyuddin.

Mahyuddin juga mengingatkan kepada Muhammad bahwa kemungkinan besar majelis hakim akan kembali memanggil Muhammad ujntuk dikalrifikasi dengan keterangan saksi lainnya. Karena itu, hakim berharap agar Muhammad nantinya bisa kembali hadir jika diperlukan.

Terkait adanya surat pernyataan yang disebut oleh saksi Muhammad ini, terdakwa Sabar dan Syafrizal Taher membantah ada membuat surat pernyataan itu. "Saya tidak ada membuat surat pernyataan itu majelis hakim," ujar Sabar dan Syafrizal.

Sementara Hakim Dahlia Panjaitan SH, pada kesempatan tersebut, menyayangkan pernyataan Muhammad yang menyatakan tidak melihat secara rinci pipa yang dipasang, ketika dirinya dua kali turun ke lokasi. "Bapak selaku orang yang berpengalaman di Dinas PU tentunya sudah mengetahui garis-garis besar yang akan dilihat jika turun ke lapangaan. Masa tidak tahu kalau ternyata pipa yanag dipasang berbeda dengan yang ada di kontrak. Dikontrak jelas disebut pipa 500 sementara yang dipasang pipa 400 dan pekerjaaan proyeknya adalah pemasangan pipa. Masa bapak tidak tahu?" ujar hakim Dahlia.

Saksi Muhammad pada kesempatan tersebut sempat berkelit dengan menyatakan bahwa ketika dirinya tiba dilokasi, pipa sudah ditimbun. Hal ini menjadi pertanyaan hakim Dahlia kembali. "Apa bapak tidak tahu kalau ada pipa yang pakai cerocok untuk mengapungkannya? dan diakui ada oleh saksi Muhammad."

Saksi Muhammad, dalam memberikan keterangan tersebut juga berbelit-belit. Di antaranya ketika Jaksa Penuntut Umum menyatakan apakah pekerjaan sudah selesai 100 persen, dijawab oleh saksi Muhammad, bahwa pekerjaaan sudah selesai 100 persen, karena sepengetahuannya, administrasi pencairan ditandatangani tanggal 13 Desember. "Kalau ditandatangani tanggal 13 Desember, artinya sudah selesai 100 persen," ujar Muhammad.

Hal ini bertolak belakang dengan BAP Muhammad dipenyidikan, yang menyebutkan bahwa pekerjaan sudah lewat waktu dan perusahaan sudah di pinalti. Hal ini kemudian membuat kesal Hakim adhoc, Suryadi SH, yang menyebutkan, jika pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk apa ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan?

Hakim Suryadi juga terlihat kesal terhadap Saksi Muhammad, yang menyatakan tidak mengenal kontraktor pelaksana. Karena seharusnya menurut Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Jasa KOnstruksi, Kuasa Pengguna Anggaran harus mengetahui pelaksana kegiatan. "Logika saja, masa orang yang bekerja di rumah kita kita tidak kenal?, ini karena memang pekerjaannya di sub kontrakkan kepada orang lain dan proses lelangnya fiktif," ujar Suryadi.