Pengakuan Seorang LGBT yang Hengkang Setelah Brunei Terapkan Sanksi Rajam Sampai Mati

Jumat, 05 April 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seorang wanita bernama Zoella Zayce terpaksa meninggalkan Negara Brunei Darussalam sejak tahun lalu. Dia yakin ada banyak orang-orang LGBT di negara itu akan mengikuti jejaknya meninggalkan Brunei, setelah negara ini memberlakukan sanksi rajam sampai mati terhadap golongan LGBT.

Dia mengungkapkan kaum LGBT hidup di negara itu secara rahasia. Sejak tahun lalu suasana di Brunei bagi kaum LGBT disara semakin konservatif. Zayce kini tengah mencari suaka di Kanada. Dan dia sangat yakin komunitasnya di Brunei saat ini hidup dalam ketakutan.

"Beberapa orang sangat khawatir dan ingin melarikan diri dari negara itu sebelum mereka diketahui tidak heteroseksual," kata Zayce, seperti dilansir dari Starits Times, Jumat, 5 April 2019, yang dikutip oleh republika.co.id.

Pengakuan Zayce, komunitas LGBT yang sangat kecil di negara itu harus berhati-hati terhadap identitas seksual mereka. Dia dan komunitasnya berangkapan hukuman rajam sampai mati terhadap LGBT mereka anggap sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia.

Brunei yang diperintah oleh sultan selama lima dekade, menerapkan hukum Islam baru pada 3 April. Hukuman ini termasuk kematian dengan rajam untuk hubungan seks antara laki-laki, dan perzinahan.  

Rencana untuk menerapkan hukum syariah diumumkan pada 2013. Pada fase pertama, dengan hukuman yang lebih ringan, mulai berlaku tahun berikutnya, sebelum seluruh hukum pidana dilaksanakan pekan ini.  

Seorang lelaki gay di Brunei, Khairul, menggambarkan undang-undang itu sebagai hal yang menakutkan. Ketika dia sudah siap, dia akan menuju ke komunitas yang lebih aman.

Dalam undang-undang (UU) pidana terbarunya, Brunei juga akan menjatuhkan hukuman kerat bagi pelaku pencurian.  UU tersebut sebagian besar berlaku untuk Muslim. Namun terdapat beberapa aspek yang juga dikenakan terhadap non-Muslim.  

UU itu menetapkan hukuman mati bagi untuk sejumlah pelanggaran, termasuk pemerkosaan, perzinaan, sodomi, perampokan, dan penecemaran atau pelecehan nama Nabi Muhammad SAW.  

Brunei menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan Timur yang memberlakukan hukuman syariat. Brunei  bergabung dengan negara-negara Timur Tengah, salah satunya Arab Saudi.  Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah mengatakan ingin melihat ajaran Islam di negaranya tumbuh lebih kuat. Itulah alasan mengapa negara ini memberlakukan hukum Islam.

"Saya ingin menekankan bahwa Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah SWT," ujarnya dalam sebuah pidato di Bandar Seri Begawan.