Data Sementara, 14 TPS di Riau Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 18 April 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Data sementara dari Bawaslu Riau, ada 14 TPS  di Riau yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 14 TPS ini tersebar di berbagai kabupaten/kota di Riau.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada awak media di Pekanbaru, Kamis 18 April 2019.

"Data sementara, ada 14 TPS yang PSU, dan delapan harus melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Tapi ini masih sementara, karena datanya masih terus bergerak," terang Rusidi. "Data dari Kota Pekanbaru juga belum masuk," tambah dia.

Dilanjutkan Rusidi, ada beberapa hal yang membuat TPS harus melakukan PSU. Diantaranya adalah adanya pemilih yang tak terdaftar di TPS tersebut namun ikut mencoblos, atau tidak sinkronnya data antara jumlah pemilih dan surat suara yang ada di dalam kotak.

"Atau ada yang mencoblos dua kali. Intinya adalah adanya pelanggaran," ujar Rusidi.

Prinsipnya, lanjut Rusidi, adalah tidak ada satu warga negarapun yang tidak bisa memberikan hak pilihnya.