Rugikan Proyek Multiyears Rp105 Miliar, Mantan Kadis PU Bengkalis Diadili

Senin, 22 April 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2015, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir, Senin (22/4/2019), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa bersama-sama dengan terdakwa Hobby Siregar SIREGAR atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar lebih.

Dalam dakwaaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Febby SH, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula ketika tahun 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan total anggaran Rp2,5 triliun.

Pada saat pembahasan anggatan proyek tersebuy tahun 2011, Makmur alias Aan, Ismail Ibrahim dati PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure, menemui Ribut Susanto, yang merupalan orang dekat Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu), bermaksud untuk mendapatkan proyek tersebut.

Selanjutnya Ribut Susanto menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Terdakwa M Nasir, selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, kemudian ditanggapi oleh Herliyan Saleh maupun Terdakwa kalau menginginkan proyek-proyek tersebut harus bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.

Atas tanggapan Herliyan Saleh dan terdakwa Ribut Susanto  menyampaikannya kepada Ismail, Aan dan Jeffry. Bulan Agustus 2012, dilakukan pertemuan di Hotel Peninsula Jakarta yang dihadiri oleh Herliyan Saleh, terdakwa dan Ribut Susanto, serta pihak Kontraktor yakni Makmur alias Aan, Ismail, Jeffry dan Viktor Sitorus PT Widya Sapta Contractor) membicarakan proyek-proyek multiyears tersebut.

Selesai pertemuan, RIBUT SUSANTO menyampaikan kepada ISMAIL IBRAHIM bahwa HERLIYAN SALEH membutuhkan uang sebesar Rp300 juta. Beberapa hari kemudian ISMAIL IBRAHIM dan MAKMUR alias AAN menyerahkan uang tersebut kepada HERLIYAN SALEH melalui RIBUT SUSANTO di Hotel Peninsula Jakarta.

Bahwa pemberian tersebut merupakan kesepakatan antara MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM jika salah satu proyek multiyear di Pemkab Bengkalis didapatkan maka akan dikerjakan bersama dengan menggunakan perusahaan milik ISMAIL IBRAHIM yaitu PT Merangin Karya Sejati.

Bahwa masih di tahun 2012, RIBUT SUSANTO menyampaikan permintaan uang dari HERLIYAN SALEH dan JAMAL ABDILLAH (Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis) kepada MAKMUR alias AAN, JEFFRY RONALD SITUMORANG, VIKTOR SITORUS, dan ISMAIL IBRAHIM terkait dengan fee untuk mendapatkan proyek. Selanjutnya JEFFRY RONALD SITUMORANG dan VIKTOR SITORUS memberikan uang untuk JAMAL ABDILLAH sebesar Rp4.000.000.000 sedangkan MAKMUR alias AAN dan ISMAIL IBRAHIM memberikan uang untuk HERLIYAN SALEH sebesar Rp1 miliar, yang kemudian dipergunakan HERLIYAN SALEH untuk membeli satu unit apartemen Tower 2 nomor 1702 Apartemen Permata Hijau Residence.

Pemkab Bengkalis dan DPRD kemudian menyetujui anggaran multi years Dalam Lampiran Nota Kesepakatan terdapat Rincian Kegiatan Fisik Tahun Jamak yang salah satunya adalah proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) dengan jumlah anggaran sebesar Rp528 miliar.

Selanjutnya disetujui dalam DPA APBD Kabupaten Bengkalis dengan anggaran multi years sebagaimana terdapat dalam DPA TA 2013, dengan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) sebesar Rp120 miliar dan berubah pada DPA Perubahan menjadi sebesar Rp151, 2 miliar.

DPA TA 2014, dengan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) sebesar Rp176, 1 miliar. DPA TA 2015, dengan anggaran kegiatan Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih (MY) sebesar Rp187,5 miliar, berubah pada DPA Perubahan menjadi sebesar Rp380,7 miliar.