Mulai dari Karhutla Hingga Perkebunan Ilegal, Negara dihadapkan dengan 4.844 Ancaman Lingkungaan

Senin, 22 April 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan [KLHK] menyatakan Penegakan Hukum [Gakum] tidak lain merupakan upaya penyelamatan terhadap lingkungan dari kerusakan-kerusakan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan poin penting dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berkaitan erat dengan kondisi lingkungan.

"Kalau lingkungan rusak mungkinkah tujuan itu bisa tercapai? saya rasa tidak," ungkapnya, di Pekanbaru, Senin, 22 April 2019.

Data KLHK menunjukkan bahwa 4.844 ancaman lingkungan, mulai dari Karhutla, ilegaloging, perkebunan ilegal dan lain sebagainya. Menurutnya hal ini terjadi karena ulah manusia dengan ketidaktahuan, kesempatan dan memang keinginan jahat.

"Itu yang kami lihat," sambungnya.

Dia menyebut, tantangan penegakan hukum saat ini dilakukan oleh multi aktor, rantai kerja panjang, adanya perlawanan dan pembuktian yang sulit. Bahkan upaya penanganan hingga dalam kancah internasional. Modusnya berkembang dengan aktor beragam, sehingga rantai pekerjaannya menjadi semakin panjang.

"Perlawanan yang kami hadapi semakin intensif melalui praperadilan. Ini adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya sangat berbahaya karena pasti merusak ekosistem sehingga berpotensi akan menyebabkan bencana ekologis. Penegakan hukumlah yang bisa menyelamatkan semuanya.

Kerugian negara, disebutkannya, rata-rata diatas Rp1 triliun sementara ada banyak kasus dengan nilai kerugian itu yang belum terselesaikan. "Enggak ada orang yang bakar hutan karena iseng. ada yang melibatkan individu, korporasi, kelompok terorganisir, aparat, elit politik berpengaruh, dan aktor transnasional," jelasnya.