IRT Tewas Dibunuh Suami Ke-30 Pakai Batu Gilingan

Selasa, 18 Juni 2019

INHILKLIK.COM, JAMBI - Perempuan berusia 54 tahun yang sudah 32 kali menikah, Yani, ditemukan tewas membusuk di dalam rumah kontrakannya, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Dikutip dari laman rakyatku, mayat Yani ditemukan, Kamis (13/6/2019) oleh para tetangga yang mencurigai bau busuk dalam indekos itu.

Senin (17/6/2019), pelaku pembunuhan Yani akhirya terkuak, yang tak lain mantan suaminya ke-30, Edi Widodo alias Tompel (32).

Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar M Edi Fariadi mengatakan, Edi Widodo adalah warga Desa Cahaya Negeri, Lampung Utara.

Tompel ditangkap Tim Jatranstas Ditreskriumum Polda Jambi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, di salah satu terminal bus ibu kota, Sabtu (15/6/2019).

Tersangka ditangkap di Teriminal Kalideres, Jakarta, saat hendak kabur. Tompel langsung dibawa ke Jambi untuk ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku membunuh korban memakai batu gilingan. Dipukul kepala belakangnya. Sebelum pemukulan, keduanya terlibat cekcok. Setelah dipukul, pelaku membekap mulut korban memakai lakban dan bantal,” kata Edi Fariadi dikutip Antara, Selasa (18/6/2019).

Seusai melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban dan pergi ke rumah salah satu keluarga di Jakarta dan untuk bersembunyi di sana.

“Atas perbuatannya tersangka Edi Widodo alias Tompel dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Edi Faryadi.