Simpan Sabu, Warga Tembilahan in Diangkut Polisi

Kamis, 01 Agustus 2019

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Seorang pemuda warga Jalan Suntung Ardi, Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil pada Rabu 31/07/2019 malam, dengan barang bukti narkoba jenis sabu di rumahnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, SIK, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, pelaku SN ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku SN sering melakukan transaksi Narkoba dirumahnya.

Setelah dilakukan lidik dan pengembangan informasi ini selama lebih kurang satu minggu, kemudian dengan mengantongi surat perintah penangkapan dan administrasi lainnya, AKP Bachtiar, SH memerintahkan Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Andrianto, SH untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut, pihak Polres Inhil telah melakukan Penyitaan Barang Bukti dari tangan tersangka SN berupa 9 (sembilan) paket kecil shabu yang di bungkus plastik putih bening les merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 2 (dua) paket sedang shabu yang di bungkus plastik putih bening dan 1 (satu) bungkusan plastik putih bening les merah, dengan berat kotor BB shabu seberat 83,21 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek_taffware_, uang tunai sebanyak Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Hammer, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.

"Hingga saat ini Pelaku dan Barang Bukti hasil sitaan sudah Kami amankan di Mako Polres Inhil, akan segera kita sidik dan kita limpahkan ke Pengadilan," tandasnya.