Samsul Tega Perkosa Anak Majikan, Korban Disiram Air Cabai, Diikat Lalu...

Jumat, 23 Agustus 2019

INHILKLIK.COM, MAKASSAR - Sungguh tak disangka perbuatan yang telah dilakukan lelaki Samsul (23), warga Masalle, Enrekang, Sulawesi Selatan ini. Syamsul tega memperkosa anak majikannya sendiri yang merupakan warga Kota Makassar di jalan Abdullah Daeng Sirua.

Tersangka Samsul yang dipercaya orang tua korban untuk menjaga anak perempuannya, justru tega memperkosanya.

Selain melakukan rudapaksa kepada anak majikan seorang wanita berusia 30 tahun dengan inisial I, pelaku juga mengambil sepeda motor dan dua unit ponselnya.

Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback up Timsus Polda Sulsel kemudian memburu pelaku dan meringkusnya, Kamis (22/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Syamsul (22) dibekuk di Jl Perintis Kemerdekaan BTN Antara Kota Makassar karena dituduh melakukan pemerkosaan dan pencurian.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap dalam keterangan tertulis yang dikirim Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim, membenarkan penangkapan tersebut.

"Samsul diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up Timsus Polda Sulsel," ujar Ananda Fauzi.

"Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan rekannya yang berlokasi di Jl BTN Antara, Kota Makassar," lanjutnya.

Polisi menembak kedua kaki Samsul lantaran dianggap mencoba melakukan perlawanan.

Pelaku juga berusaha kabur saat hendak dibawa ke posko Resmob Polsek Panakkukang.

"Hasil interogasi, Samsul mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap korban (I)," lanjut Ananda.

Saat menjalani pemeriksaan, Samsul mengaku sudah lama memendam hasratnya terhadap korban wanita I

Samsul mengatakan jika dirinya selalu tak bisa menahan diri ketika melihat korban yang memiliki paras cantik dan kulit putih.

Kejadian pemerkosaan dan pencurian di rumah orang tua korban dilakukan Samsul pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.

Tersangka Samsul juga mengaku sudah merencanakan niat jahatnya beberapa hari sebelumnya.

Hingga pada hari kejadian, Samsul menyerang korban dengan menyiramkan sambal cair.

Kronologi kejadiannya, Samsul menumbuk cabai rawit yang dicampur air di ruangan dapur rumah korban.

Lalu, pelaku menunggu korban yang baru selesai melaksanakan salat magrib.

Nah, saat korban menuju dapur untuk membuat minuman, pelaku menyiramkan sambal cair yang dibuatnya ke arah korban.

Kondisi tersebut kontan saja membuat korban (I) merasakan panas pada wajahnya, istilah di Makassar mengalami 'kepedisan'.

Setelah itu, pelaku mengikat kedua tangan korban dan melakban mulut korban, kemudian mengangkatnya ke kamar lantai dua.

Di kamar lantai dua tersebut, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa korban.

Usai melakukan pemerkosaan tersangka mengambil dua unit ponsel dan membawa kabur sepeda motor metik milik korban.

"Pelaku (Samsul) melancarkan aksi bejatnya dengan dengan cara melemparkan cabai ke arah mata korban (I) lalu menendang korban hingga terjatuh," ujar lanjut Kompol Ananda.

"Saat terjatuh, pelaku lalu mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban (I) menggunakan lakban," jelasnya.

"Lalu pelaku mengendong korban menuju ke kamar lantai 2 untuk melampiaskan nafsu birahinya," ujar Ananda.

Dalam keterangan terpisah, Panit Resmob Polsek Panakkukang Ipda Roberth Hariyanto Siga menerangkan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mencari pelaku.

"Kami di Resmob Polsek Panakkukang yang diback-up timsus Polda sulsel dalam waktu 7 jam berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan pencurian di BTN Antara," ujarnya.

"Saat menangkat pelaku, kami turut mengamankan barang bukti dua unit HP dan 1 unit motor korban," lanjutnya.

"Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Panakkukang guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.

Dengan tindak pidana yang dilakukan, apa hukuman yang akan diterima pelaku?

Akibat aksi bejatnya, Syamsul terancam hukuman pasal berlapis, pencurian kekerasan dan aksi pemerkosaan.

"Pasal yang paling berat dikenakan, terlebih dahulu Pasal 363-nya juga diproses," tegas Ananda Fauzi

Dari hasil penangkapan itu, jelas Ananda, polisi juga menyita barang bukti milik korban (I) seperti, satu unit sepeda motor hasil curian dan dua ponsel .

Begitu juga dengan tali rapiah dan lakban yang digunakan Samsul melancarkan aksi bejatnya, turut diamankan dalam penangkapan itu.

Informasi yang diperoleh, Samsul sejak kecil dibesarkan oleh orang tua korban dan dipekerjakan sebagai pembantu di rumah orang tua korban.

Samsul dan kedua orang tuanya, diketahui memang bekerja di rumah orang I sejak belasan tahun lalu. 

 

 

 

Sumber: tribun-timur.com