Kejati Tetapkan Mantan Kacab Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Senin, 09 September 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mantan Kepala Cabang PT Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, FZ, sebagai tersangka korupsi pemberian kredit sebesar Rp1,2 miliar.

Selain FZ, penyidik juga menetapkan Z, dari PT Dona Warisman, selaku penerima kredit sebagai tersangka.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Senin (9/9/2019). "Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik, kedua orang ini dinilai yang paling bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi pemberian kredit tahun 2017 lalu. Meski demikian penyidikan maaih terus dilakukan dengan pemeriksaan sejumlah saksi," ujarnya.

Meski telah menetapkan dua orang tersangka, sejumlah saksi terlihat masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Salah satunya, Senin (9/9/2019), juga diperiksa Yanuar, adalah seorang analis.

Dalam perkara ini sebelumnya sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Diantaranya Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, bersama 4 orang lainnya. Kemudian, Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Interen (SKAI) di bank plat merah tersebut, Ade Ristian.

Selain mereka, Jaksa juga memeriksa Reni Mayoni, Notaris pada pemberian kredit ke PT Dona Warisman Bersaudara.
Tidak sampai disitu, Direktur dan Komisaris PT Dona Warisman Bersaudara, Azwar Ujang dan Yuliana juga pernah diperiksa oleh Jaksa. Azwar dan Yuliana diketahui merupakan pasangan suami istri.

 

 

bertuahpos.com