Periksa 42 Saksi PT SSS, Polda Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Perorangan

Jumat, 13 September 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Direktorat Rerserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 42 saksi kasus Karhutla dengan tersangka korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS). Dalam waktu dekat, Polda segera gelar perkara untuk penetapan tersangka perorangan dari perusahaan itu.

"Kami sudah memeriksa 42 saksi untuk PT SSS, 23 saksi dari perusahaan. Ada komisaris utama, dirakrur utama hingga level karyawan yang sudah diperiksa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, saat ekspos penanganan perkara Karhutla di kantornya, Jumat (13/9/2019).

Selain dari perusahaan, penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa 12 saksi dari masyarakat di sekitar lokasi lahan terbakar. "Kami juga sudah memeriksa 7 orang saksi," kata Andri.

Penyidik akan menambah keterangan lima saksi ahli lainnya, yakni tiga saksi dari KLHK, dan dua saksi dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Setelah semua saksi diperiksa, penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Kami targetkan dalam waktu dekat, sudah gelar perkara untuk penetapan tersangka (perorangan)," kata Andri.

Dalam kasus ini, PT SSS dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, diterapkan sebagai tersangka korporasi pada awal Agustus 2019 lalu. Perusahaan itu lalai menjaga lahan konsesinya hingga terbakar seluas 150 hektare.

Penyelidikan terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran hingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.

 

 


Sumber: cakaplah.com