Satu Juta Unit Kendaraan di Riau Menunggak Pajak

Selasa, 08 Oktober 2019

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghapuskan denda pajak kendaraan, untuk meringankan masyarakat menunaikan kewajiban mereka membayar pajak.

Penghapusan pajak kendaraan ini menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak bayar pajak.

"Sedikitnya ada 1 juta kendaraan roda dua dan empat nunggak bayar pajak. Dari angka itu 80 persennya merupakan kendaraan roda dua,"ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Senin (7/10/2019) di Pekanbaru.

Indra mengatakan, banyak roda dua tak bayar karena secara komulatif lebih banyak dibandingkan jumlah kendaraan roda empat.

"Database kami jumlah kendaraan roda dua itu lebih banyak belum bayar pajak, ada sekitar 80 persen dari total 1 juta kendaraan yang belum bayar pajak," katanya.

Lebih lanjut Indra mengatakan alasan banyaknya kendaraan banyak tidak bayar pajak disebabkan beberapa faktor, pertama karena murahnya membeli kendaraan roda dua, dengan Down Payment (DP) atau uang muka Rp500 ribu.

"Dengan DP murah, masyarakat membayar angsuran satu tahun pertama mereka lancar, tapi setelah itu banyak menunggak dan ditarik leasing. Kalau sudah diambil leasing tentu pajak tak dibayar," paparnya.

"Kemungkinan lain karena motornya hilang dicuri, dan itu jumlah kendaraannya cukup banyak. Kemudian banyak juga kendaraan yang masuk kebun, dan ada sebagian masyarakat terlambat membayar pajak," pungkasnya.

Untuk itu, Indra mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pemutihan denda pajak kendaraan selama lebih kurang 45 hari. Yang akan dimulai 15 Oktober sampai 14 Desember 2019 mendatang.

Ditambahkannya, secara keseluruhan saat ini terdapat 2,3 juta kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat berada di Riau dan Wajib Pajak.

 

sumber: mediacenter.riau.go.id