Fokus Ornop Inhil Dukung Kebijakan KPI Terkait Kebijakan Free To Air

Jumat, 18 Oktober 2019

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Presidium Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Inhil Ibnu Sanjaya mengatakan setuju dangan sikap KPI yang mendukung Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menyiarkan siaran free to air penting untuk pemerataan saluran informasi.

Penerapan kebijakan free to air atau siaran gratis bagi lembaga penyiaran berlangganan dinilai bisa menjadi solusi terhadap permasalahan blank spot atau belum adanya frekuensi siaran yang bisa diterima warga di berbagai daerah.

"UU Penyiaran Pasal 26 ayat (2) huruf b berbicara mengenai keharusan LPB (Lembaga Penyiaran Berlangganan) di Indonesia untuk menyiarkan sedikitnya 10 persen dari siaran mereka untuk menyiarkan siaran lokal," ungkapnya kepada media belum lama ini.

Masih menurut yang bersangkutan, apalagi Kabupaten Inhil televisi Nasional hanya bisa disaksikan melalui parabola dan jaringan tv kabel, karena tidak ada tranmisi UHF. " Kalau semua ingin dilakukan seperti keinginan pemilik modal, ada 800 ribu masyarakat Inhil yang dirugikan," imbuhnya.

Jangan sampai, lanjutnya, kejadian waktu saya kecil terulang kembali di Inhil. Masyarakat Inhil lebih hapal lagu kebangsaan Singapore dan Malaysia ketimbang lagu kebangsaan sendiri. Karena hanya lagu kebangsaan mereka yang bisa disaksikan lewat televisi, karena berdekatan dengan dua negara tersebut.

Sebelumnya, seperti yang dikutip media ini dari Antaranews.com, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, telah bersikap dan sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Menurut Yosua, kepentingan KPI dan KPID adalah kepentingan masyarakat. KPI adalah perwakilan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, di Jatim juga masih banyak daerah yang mengalami blank spot area.

"Siaran-siaran televisi terestrial tidak dapat diterima dengan baik, masyarakat membutuhkan televisi berlangganan. Perjuangan kawan kawan LPB untuk bisa menyiarkan televisi berlangganan agar masyarakat terpenuhi haknya terkait dengan dunia penyiaran sangat luar biasa," ujar Yosua.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPID Riau Hisam Setiawan menyatakan bahwa sikap KPI tersebut sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan TV kabel.

"TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

 

 

Harianriau.co