INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru memusnahkan sebanyak 16.367 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang invalid dan rusak, Jum’at (1/11/2019) kemarin.
"Selain KTP elektronik yang tidak valid dan rusak, kita juga memusnahkan sebanyak 8.293 keping KTP SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)," ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, Senin (4/11/2019).
Dikatakan Irma, pemusnahan belasan ribu e-KTP rusak dan ribuan KTP Siak itu dilakukan dengan cara dibakar sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (SE Kemendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid.
"Dulu pemusnahan e-KTP yang rusak itu digunting. Tapi sekarang dengan cara dibakar," sebut Irma.
Untuk penyebab invalid dan kerusakan pada e-KTP, terang Irma, umumnya berupa salah ketik nama, salah alamat, atau karena ada permohonan pindah alamat dan lain sebagainya. Pemusnahan dilakukan guna mencegah e-KTP yang rusak dan tidak terpakai disalahgunakan.
"Jadi yang rusak langsung kita musnahkan. Dan dipastikan ini tidak bisa dipakai lagi," ulas Irma.
Lebih jauh disampaikan mantan Camat Tampan ini, pemusnahan e-KTP invalid dan KTP Siak sudah yang kedua kalinya dilakukan Disdukcapil sepanjang 2019. "Ini sudah pemusnahan yang kedua. Yang pertama di triwulan satu (2019)," tutur Irma.
sumber: pekanbaru.go.id/