IRT Penjual Sabu Diciduk Hingga Kurir Dilumpuhkan Polres Sergai

Ahad, 05 Januari 2020

SERGAI,- Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu pada salah satu rumah warga di Lingkungan Randu Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara.


Selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan survailance salah satu rumah, Jumat 03 Januari 2020 Pukul 16.00 Wib hingga Sabtu tanggal 04 Januari 2020 pukul 02.30 Wib.


Akhirnya berhasil mengamankan Asiantina alias Tina, (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Lingkungan Randu Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan, Sergai.


Berikut Wahyu Pradana alias Wahyu, (20) dan Sugianto alias Sisu (41), keduanya warga Dusun II Desa Lestari Dadi Kecamatan Pegajahan, Sergai.


Sementara barang bukti yang diamankan, 4 (empat) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,90 gram yang disita dari ditangan Asiantina, dan sedangkan dari Sugianto berupa 3 (tiga) helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 20,47 gram maka dengan total sabu yang disita 22,37 Gram.


Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor Supra 125 warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Movin warna biru, 1(satu) unit Hp merk samsung warna silver, 1 (satu) unit Hp merk Evercross warna abu abu, 1 (satu) buah dompet merk Zara warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah charger, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dibentuk runcing dan 1 (satu) jaket berwarna hijau.


Dijelaskan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahamdi kepada wartawan berawal kronologinya atas menindak lanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tina. Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan survailance rumah Asiantina alias Tina.

Setelah mengetahui rumah Tina tim langsung menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan tina sedang duduk disamping rumahnya oleh personil mengenalkan diri dan menunjukkan Surat Perintah Tugas, jelasnya.


Lanjut Kapolres, dengan seizin Tina sebagai pemilik rumah  dan didampingi Kepala Lingkungan setempat dilakukan penggeledahan dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) unit charger handphone yang didalamnya berisikan 4 (empat) helai plastik klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu di atas lemari kamar Tina.


Dari keterangan Tina menerangkan mendapat narkotika sabu dari seseorang bernama Sugianto alias Sisu lalu dilakukan pengembangan dengan menghubungi Sisu, maka oleh Tina memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram,dalam posisi menunggu dichek nomor Hp Sisu berada di Tembung, dimana dari percakapan antara Sisu dengan Tina menerangkan dianya sedang di Tembung untuk menjemput sabu.


Lalu dibagi tugas penyergapan, sekira pukul 20.00 Wib tersangka Wahyu Pradana alias Wahyu mendatangi rumah Tina seketika langsung ditangkap. Sementara Wahyu menerangkan dianya disuruh Sugianto alias Sisu untuk menjemput uang dari Tina, paparnya lagi.


Masih kata AKBP Robin, sekira 15 menit kemudian tersangka Sugianto alias Sisu datang ke rumah Tina dengan mengendarai sepeda motor hendak menyusul Wahyu karena merasa lama menunggu, seketika Sisu ditangkap dan digeledah dari rompi tersangka ditemukan 1 (satu) dompet di dalam saku jaket sebelah kiri yang berikan 3 (tiga) helai plastik klip transparan diduga berisikan sabu, timbangan elektrik dan 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong.


Selanjutnya dari keterangan tersangka Sisu dilakukan pengembangan ke Jl. Pancasila Pasar 7 Tembung Medan mencari Bandar bernama Budi namun sesampainya di Tembung Hp Budi tidak aktif lagi, sehingga personil kembali ke Perbaungan dan menunggu hubungan kontak dengan Budi.

Saat personil sedang standbye oleh tersangka Sugianto alias Sisu minta istirahat buang air kecil namun ternyata tersangka menyiasati hendak kabur dengan menyikut Brigadir Firmansyah Barus, seketika tersangka berlari dengan gerak reflex personil memberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga dalam keadaan mendesak tersangka dilumpuhkan dan kaki kanan dibagian lutut tersangka tertembak lalu tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman, Sei Rampah.

"Dari keterangan tersangka Sugianto alias Sisu dia berperan sebagai kurir sabu dan sudah 7 (tujuh) kali mengantarkan pesanan sabu kepada Tina.

Selanjutnya para tersangka dan BB dibawa ke Polres Sergai untuk dilakukan proses Sidik,"tutup Kapolres.

(**)