Istri Hakim Jamaluddin Janjikan Umroh ke Pelaku

Senin, 13 Januari 2020

INHILKLIK.COM, MEDAN - Rangkaian rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, mengungkap fakta mengejutkan.

Istri korban, Zuraidah Hanum, ternyata menjanjikan dua pelaku lainnya berangkat umrah jika sukses membunuh sang suami.

Selain Zuraidah, penyidik Polrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan juga menghadiri dua pelaku lainnya yakni Jefri Pratama dan M. Reza Fahlevi dalam rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 15 adegan di Coffe Town di Jalan Ngumban Surbakti dan Kafe Everiday Jalan Ring Road/Gagak Hitam, Kota Medan, Senin 13 Januari 2020.

Berdasarkan informasi diperoleh, Zuraidah juga akan memberikan upah Rp100 juta bagi pelaku. Namum, wanita berusia 41 tahun itu, menjelaskan bahwa uang tersebut untuk biaya pergi umrah.

“Maksud saya Rp100 juta ini untuk umrah berempat bersama ibunya (Reza). Saya tidak ada janjikan uang Rp100 juta, tapi untuk biaya umrah. Saya sampaikan,” tutur Zuraida.

Sementara itu, Jefri menyatakan bahwa uang sebesar Rp100 juta tidak termasuk umroh. Uang tersebut khusus untuk Reza.

"Yang saya tahu Hanum (rencananya) memberikan uang kepada adik saya Rp100 juta, lain dari pada umrah," kata Jefri dikutip dari laman vivanews.com.

Jefri mengungkapkan Reza tidak mau pergi umrah. Sedangkan, antara Jefri merupakan abang kandung dari Reza.

"Umrah itu kami bertiga, saya Hanum dan adik saya. Karena adik saya Reza tidak mau, digantikan sama mamaknya. Jadi Rp100 juta plus umrah,” kata Jefri.

Rekonstruksi itu kemudian dilanjutkan dengan adegan Zuraida menyerahkan Rp2 juta kepada Reza. Uang itu untuk membeli perlengkapan seperti baju kaus, sarung tangan dan sepatu di Pasar Melati. Kemudian, adegan selanjutnya berlanjut ke pasar itu. Dari sana rekonstruksi rencananya berlanjut ke Perumahan Mercy Medan Johor.

Akhirnya, Jamaluddin dibunuh oleh istrinya bersama dua pria kenalannya itu, di rumahnya Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat dini hari, 29 November 2019.

Kemudian, jasad korban dibuang dengan mobil korban Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD ke Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.