Dalam 2 Pekan, Polres Sergai 'Gulung' 40 Tersangka

Kamis, 16 Januari 2020

INHILKLIK.COM, SERGAI,- Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum Pimpin Konferensi Pers ungkap kasus wilayah hukum Polres Serdang Bedagai Minggu I s/d Minggu II pada Bulan Januari 2020, Kamis 16 Januari 2019 sekitar Pukul :10.45 WIB bertempat di Halaman Mapolres setempat.


Turut hadir juga Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan,S.H, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Intel AKP T.Manurung, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasiwas IPDA Marthadinata,  Kasi Propam IPDA A.M. Purba, Kasat Tahti IPTU T. Hutagalung, dan rekan Pers unit Polres Sergai.


Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang dalam paparannya mengatakan bahwa hal ini juga kebijakan dan intruksi Kapolda Sumut, terkait pemberantasan narkotika, perjudian dan tindakan kejahatan lainnya, oleh karenanya kita lakukan operasi  penyalahgunaan narkoba baik jajaran Polres hingga Polsek.


Lanjut Kapolres, dalam kasus Narkoba sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) dengan rincian 6 LP Sat Narkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek T. Beringin, 1 LP Polsek T. Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul dan 1 LP Polsek Kotarih.

 

"Dengan jumlah tersangka 18 orang, yakni Laki-laki berjumlah 17 orang dan perempuan 1 orang. Sedangkan Barang Bukti berupa 6,84 GR Ganja, 53,3 GR Shabu
dan 0.4 Gr Ekstasi dan Status tersangka yaitu Pengedar 14 orang dan Pemakai 4 orang,"paparnya.


Dijelaskan Kapolres AKBP R. Simatupang, pasal yang dipersangkakan pengedar narkoba melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun, denda plaing sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp.10 Milyar.


Sedangkan bagi pemakai, melanggar pasal 112 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit Rp. 800.000.000 paling banyak, Rp 8 Milyar.


"Selain itu, nanti akan kita buat Desa Percontohan, bebas narkoba di Sergai dengan menghadirkan pos penjagaan personil sehingga meminimalisir penyalahgunaan narkotika,"ungkap mantan Kapolres Batubara itu mengakhiri.


Kemudian, Kapolres Sergai memaparkan pengungkapan perjudian, pencurian dengan keberatan (curat), dan pencurian kekerasan (curas).


"Untuk kasus judi, 16 Laporan Polisi dengan rincian, 7 LP Sat Reskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Pantai Cermin,"ujar Kapolres menjelaskan kepada awak media.


Ditambahkannya, Kasus Curat 2 LP dengan rincian 2 LP Sat Reskrim dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, kemudian Kasus Curas, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dengan jumlah Tersangka 22 orang.

 

"Sementara Barang Bukti diamankan berupa 2 Mesin Jakpot, uang tunai Rp. 695.000, 8 buah HP, 4 Buku Tafsir Mimpi dan 6 Lembar Kertas Pesanan KIM,"pungkas Kapolres.


(*)