Polsek Mandau Tangkap Pelaku Curat Dan Penadah Hasil Curian

Jumat, 14 Februari 2020

INHILKLIK.COM, DURI - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan ( Curat) pada (12/2/20)  sekira pukul 17:50 WIB.Empat orang pelaku Curat dan penadah has curian masing masing warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau yaitu RA (30) ,Zu ( 27) ,Ro (35) dan Rk (33) terlibat dalam perkara pencurian sebagaimana  dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Dari tangan tersangka  berhasil disita barang bukti berupa 1  Laptop Merk Asus X441M warna silver dan 1 unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas milik korban Zf warga Jalan Abdul Manan Desa Tambusai Batang Dui.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK dalam rilisnya mengatakan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terjadi pada hari Senin (10/02/2020) sekira pukul 03.00 WIB  di rumah korban di Jalan Abdul Manan depan SMK Korpri Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.Aksi Curat tersebut terjadi saat pemilik rumah ( korban ) sedang berada di Rohul.Dan  korban mengetahui setelah mendapat telepon dari salah seorang tetangganya.

Mengetahui hal tersebut pada (11/2/20)  korban langsung pulang ke Kota Duri, dan setelah dicek ternyata telah hilang 1 unit Laptop Merk Asus X441M, 1 unit mesin potong duduk merk Ryu Power Tools serie RC 0355-1, dan 1  unit Loudspeaker  merk Ariska warna kuning emas, serta pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak.
" Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian   lebih kurang Rp 7 juta  dan selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,", kata Kapolsek Mandau.

Ditambahkan Kapolsek setelah mendapat laporan tersebut  Team Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan (12/02/20) sekira pukul 17.50 WIB  Team Opsnal berhasil menangkap tersangka Ra dan Zu yang diduga adalah pelaku pencurian di rumah korban Zf dengan ditemukannya 1 Unit Laptop merek Asus milik korban yang akan dijualnya.


"Berdasarkan temuan tersebut lalu dilakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yaitu 1 unit Speaker Aktif milik korban yang keberadaannya diakui tersangka  Ra dan Zu di rumah  Rk.Tanpa buang waktu kmudian Rk berhasil ditangkap di rumah bersama 1 Unit Speaker yg sudah dibelinya dari  Zu seharga Rp. 400.000,-. Sedangkan mesin gerinda milik korban sudah dijual oleh Ro dan masih dalam penyelidikan.Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK ( Jon)