Agar Urus Dokumen Kependudukan Siap Dalam 1x24 Jam, Disdukcapil Inhil Akan Rombak SOP Pelayanan

Jumat, 14 Februari 2020

Kepala Disdukcapil Inhil, Mizwar Efendi, SH.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya, Disdukcapil akan fokus mewujdukan pelayanan yang cepat dalam pengurusan dokumen kependudukan yang hanya butuh waktu 1x24 jam.

"Kita akan berupaya pengurusan dekumen kependudukan hanya memakan waktu 1x24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap," ujar Mizwar Efendi yang baru genap dua minggu dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhil, Kamis (13/02/2020).

Dikatakan Mizwar, langkah awal yang akan dilakukannya adalah merombak Standar Operasionel Prosuder (SOP) pelayanan di Disdukcapil Inhil.

Dijelaskannya, pada SOP yang saat ini ada bagian alur atau flow chart yang harus diubah agar efektivitas dan efesiensi pelayanan lebih maksimal.

"Mohon doa dan dukungan semua pihak agar langkah kita untuk memaksmimalkan pelayanan di Disdukcapil ini bisa segera terwujud," pungkas Mizwar. (*)