Dorr,! Polres Sergai Lumpuhkan Pengedar Inex 6587 Butir

Sabtu, 15 Februari 2020

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menembak seorang kurir inex sebanyak 6.587 butir atau seberat 1109 gram bernama Samsul.


Tersangka berhasil ditangkap setelah dua minggu lamanya Sat Narkoba Polres Sergai dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,M.H., IPDA Virzha Nur Adha, S.TrK., IPDA Pranata Purba,SH bersama tim melakukan penyelidikan.


Hal itu ditegaskan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH., M.Hum saat memimpin konferensi pers, Jumat (14/2) sore tadi.


Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan perlawanan saat pengembangan dilapangan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan tersangka tertembak dilutut.

Dari tersangka disita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 6587 butir seberat 1109 Gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.


Tersangka ditangkap Selasa 11 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib di depan Hotel Graha Sultan Sei Rampah, dimana tersangka ini adalah jaringan Lapas dan saat ini ini Polres Sergai tetap berupaya untuk mengembangkan keatas lagi, papar AKBP Robin.


Kapolres Sergai menambahkan, pengungkapan kasus ini adalah dalam rangka Operasi antik toba 2020 yang digelar sejak tanggal 27 Januari dan akan berakhir 16 Februari 2020, dimana periode dari 6 hingga 14 Februari 2020 Polres Sergai dan jajaran Polsek berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebanyak 13 LP.


Dengan rincian yang diungkap Sat Narkoba 5 LP, Polsek Dolmas 3 LP, Polsek Perbaungan 2 LP, Polsek Tanjung Beringin, Polsek Teluk Mengkudu dan Polsek Firdaus masing masing 1 LP.


Adapun tersangka yang diamankan dalam periode ini sebanyak 14 orang, 13 orang Laki laki dan 1 orang perempuan dengan kategori Pengedar 12 orang bernama Ashari Matondang alias Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba alias Peyek (32), Ramadhan (25), Muh Andika Harahap alias Pije (28), Muh Taufiq alias Taufiq (33), Muh Arif alias Arif (43), Sukardi alias Karpea (lk 49 th).


Nurhayati alias Inun (40), Samsul (26), Juhari alias Juar (27), Darma Bakti (23), sedangkan untuk pemakai dua orang, Yudi Ansari (33) dan Deni Haryadi Pasaribu alias Deni (31), beber mantan Kapolres Batuabara itu.


Diungkapkan AKBP R. Simatupang, untuk barang bukti yang disita yaitu pil ekstasi 6603 butir seberat 1195, 1Gram Sabu 24,31 Gram Ganja 0,6 gram, uang tunai Rp.400.000,- dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3657 OT.


"Para tersangka pengedar dikenakan pasal 114 Sub 112 dan pemakai pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara,"tutup AKBP R. Simatupang.

 

(SA/*)