Polres Sergai Tangkap 4 Orang Jaringan Narkoba, Salahsatunya Ternyata DPO Pencabulan

Jumat, 21 Februari 2020

INHILKLIK.COM, SERGAI, - Pasca terungkapnya jaringan Narkoba Perbaungan Kabupaten Sergai dan  Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2/2020) kemarin.

Ternyata 1 dari 4 orang tersangka adalah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diincar Satreskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak.

Tersangka tersebut bernama June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.

Adapun tersangka June Tarigan dilaporkan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 atas laporan orang tua korban berinisial DAS (47) ibu dari korban sebut saja Bunga (16) warga  Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Demikian dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Kamis siang diruang kerjanya, Kamis (20/2/2020).

Menurut Kapolres, bahwa pelaku Juned sudah mencabuli korban Bunga sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019  yaitu pertama pada hari Rabu tgl 18 Desember 2019 sekira pukuk 01.00 wib disebuah rumah dilubuk pakam, selanjutnya pada hari Kamis tgl 19 Desember 2019 pukul 01.00 wib ditempat yang sama dan yang ketiga di sebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin.

"Pelaku Juned dengan bujuk rayunya memberikan janji janji kepada korban yang masih berumur 16 tahun yang tidak tamat sekolah hanya sampai kelas 1 SMA saja sehingga korban Bunga mau dicabuli pelaku" jelas Kapolres.


Ditegaskan Kapolres AKBP Robin, penangkapan tersangka Juned dalam perkara kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ditangkap tim Satnarkoba Polres Sergai di Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamataan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tersangka Juned, petugas 
menyita barang bukti satu buah 
dompet emas warna Coklat yang berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang, 2 helai plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan  berat brutto 2,00 gram dan 15  helai plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai Rp.104.000, buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika.


"Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI NO 17 TH 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 TH 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.

(SA/*)