PILIHAN
Ketua RT dan RW Mau Dipecat Kades, Wardan Kecewa
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Wardan kecewa dengan sikap Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Enok yang baru saja dilantik. Dimana kades tersebut yang baru memangku jabatan sudah semena-mena dengan hendak memecat para Ketua RT dan Ketua RW.
"Mengenai hal itu, saya akan buatkan surat edaran untuk seluruh kepala desa agar slektif," Kata Wardan kepada awak media usai menghadiri Haul Akbar di lapangan Gajah Mada Tembilahan. Minggu (31/1).
Selain itu, Bupati Kelapa ini pun akan meminta kepada SKPD terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kades agar tidak semenah-menah mengambil keputusan.
"Saya akan meminta kepada SKPD terkait agar kades tidak semerta-merta untuk memecat Ketua RT dan RW apa lagi jika berbau politik," Katanya.
Sebelumnya, para RT dan RW desa tersebut mendatangi Kantor BPMPD Inhil. Jumat (29/1).
Kedatangan para RT dan RW ini langsung disambut Kabid KPPM, Fahmi. Dalam surat yang mereka layangkan, disampaikan para RT dan RW pada tanggal 20 Januari 2016 para RT dan RW mengikuti rapat yang diadakan oleh pemerintah desa Pengalehan.
Dalam rapat tersebut Kades dan Sekretaris Desa menyampaikan secara lisan bahwa RT dan RW yang ada di desa Pengalehan akan diberhetikan.
"Bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pengalehan kami anggap bertentangan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan," Tulis para RT dan RW dalam surat bernomor istimewa yang ditanda tangani oleh 12 Ketua RT dan 5 Ketua RW di desa Pengalehan tersebut.
Para RT dan RW ini berharap kebijaksanaan BPMPD Inhil untuk memberikan solusi atas persolaan yang mereka hadapi.Menyikapi hal tersebut, Kabid KPPM BPMPD Inhil, Fahmi mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan para RT dan RW dan secepatnya akan melakukan koordinasikan dengan semua pihak yang terkait.
Fahmi memaparkan, pengangkatan lembaga masyarakat desa seperti RT dan RW harus berpedoman kepada Perda Kabupaten Inhil No 17 Tahub 2008. Kepala Desa tidak berhak memberhentikan RT dan RW secara sepihak.
"Mari sama-sama kita tegakan peraturan, tidak boleh semena-mena, pengangkatan RT harus melalui musyawarah," Tukasnya. (Advertorial)
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS