Gelapkan Uang Perusahaan, Petinggi PT Pulau Sambu Diringkus Polisi
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ir (35 tahun) Kepala Seksi Sales PT. PS, Kuala Enok, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaannya sendiri.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan, bahwa kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu telah terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT.
PS Kuala Enok Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil - Riau merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku, tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk. Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui ada Rp. 757.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok, sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil.
Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Pratsetyo S.H, M.H, kemudian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan TP Penggelapan yang dilakukannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB, pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut diatas.
Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PS. Pelaku selanjutnya diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (san/rgc)
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.