Pemko Pekanbaru Ultimatum Pengelola Karaoke Keluarga
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengultimatum pengelola pusat hiburan karaoke keluarga di ibu kota Provinsi Riau tersebut yang masih melanggar peraturan daerah (Perda) jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Kamis mengatakan sesuai Perda nomor 3 tahun 2002 tentang pusat hiburan jelas tertulis batas operasional karaoke keluarga pukul 22.00 WIB.
"Sanksi berupa kurungan badan hingga enam bulan serta denda Rp50 juta bagi yang melanggar," katanya.
Meski jelas diatur jam operasional dan sanksi bagi pelanggar, masih ada pusat hiburan karaoke keluarga justru beroperasi melebihi batas ketentuan.
Namun, keterbatasan personel dalam melakukan pengawasan, dia sebut sebagai salah satu alasan lemahnya untuk menegakkan Perda tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat yang menemukan pusat hiburan karaoke keluarga untuk dapat membuat laporan ke Satpol PP Pekanbaru.
"Catat nama usahanya, dan waktunya. Laporkan ke kita dan segera kita tindak. Karena memang apabila melanggar Perda tentu berimplikasi pada ketentraman masyarakat," tuturnya.
Dia menambahkan, jika diperlukan masyarakat dapat mencantumkan foto maupun video tempat karaoke keluarga yang melanggar Perda tersebut. Hal itu dimaksudkan sebagai bukti yang kuat agar pengelola mematuhi aturan daerah, katanya.
Dirinya menilai pengawasan masyarakat merupakan yang paling efektif karena warga yang bersentuhan langsung dengan keberadaan pusat hiburan tersebut.
Terpisah, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan serius menanggapi karaoke keluarga yang masih melanggar Perda. Dia menuturkan telah meminta kepada Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP Pekanbaru untuk menindak tegas pengelola nakal.
"Segera kita tertibkan melalui dinas terkait dan tim yustisi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, sejumlah karaoke keluarga di Kota Madani julukan Pekanbaru masih tetap beroperasi meski diatas ketentuan. Bahkan, beberapa diantaranya tampak penuh dengan puluhan kendaraan terparkir di depan bangunan karaoke tersebut. (hrc)
ITS Khatulistiwa Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng Wujudkan PT TIK Terbaik
PASAMAN BARAT – Peran Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa) dan PL.
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir
TEMBILAHAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Riau melalui PT Gu.
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan
TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, PT Guntung Idamannusa (GIN.
Jelang Idul Fitri, PLN Icon Plus Kunjungi Pelanggan Setia Iconnet di Pekanbaru
PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Re.
Tingkatkan Kualitas Jaringan, PLN Iconnet Plus Sumbagteng Tambah Infrastruktur PoP
INHILKLIK – PLN Icon Plus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung perkembangan dan kemajuan.
PLN Icon Plus Sumbagteng Berbagi Takjil Ramadhan Gratis
INHILKLIK – Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, PLN Icon Plus SBU Sumatera Bagian Tengah (.