3 Oknum ASN Inhil Dituntut 1,8 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan desa, Senin, 18 September 2017.
Selain kurungan penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 55 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dimana, uang pengganti itu sudah diangsur terdakwa Rp 50 juta kepada JPU. Dan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama sembilan bulan.
Ketiga terdakwa adalah Kasubag Tata Usaha UPTD Dinas Perkebunan (Disbun), Mahjuddin, Roni Fahriadie selaku staf Dinas Bina Marga dan Fadli Syar, staf Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil.
"Terdakwa bersalah Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," ujar JPU, Sumriadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai, Toni Irfan.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan persidangan pada pekan depan.
Perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa melalui BPMPD.
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah konsultan pendamping manajemen pembangunan desa oleh PT GC selaku pemenang tender.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil. Kegiatan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.578.745.455. (roc)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.