Bupati Rokan Hulu Suparman Divonis 4,5 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Bupati yang sempat divonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017).
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Perkara yang melibatkan Suparman adalah pengembangan dalam sejumlah kasus lainnya.
Sejak 2015, KPK telah memproses hukum tersangka dan terdakwa lain yang kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam beberapa putusan sebelumnya, majelis hakim yakin ada perbuatan bersama-sama yang salah satunya melibatkan Suparman.
Saat diadili, Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa. (kompas)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.