Suparman: Sebagai Warga Negara yang Taat Hukum Kita Ikuti Proses Hukum Saja
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu Suparman mengaku siap dipenjara, pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. "Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, yang juga mantan Ketua DPRD Riau usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau, Selasa (15/11/17).
Terpenting bagi Suparman, keluarga dan orang terdekat selau memberikan suport dan doa. Karena itu menurutnya, dirinya siap menjalani proses hukum tersebut,
"Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Saya itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," ujar Suparman dilansir riausky.com.
Lanjutnya, selama ini sudah berupaya membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tak bersalah.
Pembelaan itu direalisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya.
Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan.
Lebih dari itu, hak politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut.
"Kita sudah membuktikan dipersidangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saat taat hukum saja," ujar Suparman seperti dilaporkan riauterkini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.