Pembunuh TNI di Inhil Dituntut Hukuman Mati
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Terdakwa M Tamsir Bin Nurung dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Sopandi SH dan Frederic Daniel Tobing SH dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (5/12/2017).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH Hakim Anggota, Andi Graha, SH dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH.
Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH dan Jumiardi, SH.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Inhil KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017 dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Inhil menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Inhil. (hrc)
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.