Kejari Inhil Resmi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Enok
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Selasa (5/12/17) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Taufiq. SE selaku Direktur PT. Ramadhan Raya merupakan perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok Pada Tahun 2013 lalu.
Tersangka taufiq alias upik ditahan, terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dana Anggaran APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH didampingi Kasi Pidsus, Sonang, SH dan Kasi Intel, Ari Supandi,SH mengatakan bahwa didalam pelaksanaan pembangunan Jembatan Enok ini, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yang pekerjaannya tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan Kerugian negara kurang lebih sebesar 2.1 Miliar.
" Kami melakukan penyidikan kasus ini, sesuai spedik dan dipecah-pecahkan, Karna proyek ini bukan proyek Multiyears tetapi proyek dari anggaran APBD, mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014." terang Kajari ketika ditemui wartawan diruang kerjanya.
Jembatan Enok yang mangkrak.
Sekedar mengingat, Berdasarkan Surat Perintah Penyidikannya yang ditunjukan Kejaksaan Negeri Temabilahan dengan nomor : Print 09/N.4.15/FD.1/12/2015 tanggal 17 Desember, menjelaskan terkait Dugaan Tindak Pidana KorupsiTerhadap Kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragir Hilir pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun angaran 2013 yang dilaksanakan oleh PT. Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.00,-.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan bersama tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lapangan. Terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Enok yang menggunakan APBD Inhil empat tahun anggaran.
Kemudian terkait dengan tersangka lain dalam kasus ini, ketika dipertanyakan Kajari Tembilahan Lulus Mustofa dengan wajah penuh senyum mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan mengenai hal tersebut.
" Mengenai, apa ada tersangka lain dalam kasus ini. Dalam waktu tak berapa lama lagi, akan kami sampaikan" jawab Kajari. (per)
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.