Owalah! Terbukti Cabul, Oknum DPRD ini Ditangkap saat Rapat
INHILKLIK.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya mengeksekusi Kasmu (41 tahun), Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, saat memimpin rapat pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dieksekusi setelah Mahkamah Agung menyatakan terbukti berbuat cabul.
Perkara yang membelit Kasmu berawal dari penggerebekan petugas tim Kepolisian Daerah Jawa di Hotel Oval Surabaya, 2 Februari 2015. Waktu itu, polisi menyelidiki kasus penembakan aktivis di Bangkalan, Madura. Nah, di salah satu kamat hotel, polisi memergoki Kasmu bersama perempuan di bawah umur. Ia diadili dengan dakwaan pencabulan.
Di pengadilan tingkat pertama, Kasmu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan cabul. Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya lalu kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Mahkamah Agung memutus Kasmu terbukti berbuat cabul dan menghukumnya tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan bernomor 2645 K/Pid.Sus/2016 itu dibacakan Hakim Agung pada Mei 2017 dan diterima Pengadilan Negeri Bangkalan pada Oktober tahun lalu.
"Karena putusannya sudah inkracht, kemudian dieksekusi jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.
Dia menjelaskan, tim jaksa eksekutor mendatangi kantor Kasmu bertugas di Gedung DPRD Bangkalan pada Senin siang.
"Dieksekusi saat memimpin rapat. Tidak ada perlawanan dari terpidana yang kami eksekusi. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Porong," kata Richard.
Sumber : viva.co.id
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.