Inkracht 2015, Terpidana Korupsi Disbun Riau ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan eksekusi terpidana tindak pidana korupsi Kegiatan Pengembangan Peremajaan Kebun Karet Rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006, atas nama Tengku Ismail Yusuf.
"Dia merupakan terpidana korupsi yang telah divonis empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini Tengku Ismail Yusuf merupakan Kuasa Direktur PT Kencana Raya yang melakukan pengerjaan 40 persen proyek pengembangan dan peremajaan perkebunan karet Dinas Perkebunan Riau.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 704 K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Maret 2015. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Ismail Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp191.891.576 subsider satu tahun kurungan.
Lebih jauh, Azwarman menjelaskan bahwa Ismail Yusuf dijemput Tim Gabungan Pidsus dan Intelijen Kajari Pekanbaru bersama Intelijen Kejati Riau di kediamannya di Jalan Nuri I Nomor 75 Perumahan Sidomulyo, Pekanbaru, Selasa (6/3) malam lalu.
Usai ditangkap, Ismail Yusuf digiring ke Kantor Kejari Pekanbaru untuk melengkapi Berita Acara eksekusi. "Setelah rampung, sekitar jam 11 malam, dia kita eksekusi ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru,red)," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ismail Yusuf tidak sendirian. Terdapat nama lainnya, yaitu mantan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) di Disbun Riau, Raja Zahedi Raja Zahedi, Kuasa Direktur PT Duta Karya Mas Zalman Zas. Keduanya sudah menjalani hukuman.
Perkara korupsi peremajaan kebun karet di Disbun Riau bersumber dari APBD Riau tahun 2006-2007 senilai Rp5,7 miliar di beberapa kabupaten, yakni Kampar, Dumai, Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp890 juta karena pembayaran sudah dilakukan 100 persen namun proyek belum seluruhnya selesai.
Untuk diketahui, Ismail Yusuf merupakan terpidana kelima yang dieksekusi Kejari Pekanbaru pada tahun 2018. Sebelumnya, Donny Gatot Trenggono terpidana 4 tahun kasus korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 miliar yang dieksekusi pada Selasa (30/1) malam.
Tiga terpidana lainnya yang terlebih dahulu telah dijebloskan ke penjara, yaitu Maiyulis Yahya dan Abdul Qohar yang tersangkut korupsi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru, dan Eka Trisula dalam perkara pemotongan honor pegawai kebersihan di Kantor Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru menyatakan hingga kini masih terdapat sejumlah terpidana beragam perkara yang belum dieksekusi. Azwarman mengimbau kepada para terpidana yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri, karena dia memastikan akan segera melakukan eksekusi jika tidak "bersahabat" dengan penegak hukum.
sumber: antarariau
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.