Gadis Cantik Malaysia Selipkan Ribuan Pil Ekstasi di Selangkangan, Dibayar 10 Juta
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Seorang gadis cantik asal Malaysia berinisial BSY (27) ditangkap petugas Kantor Bea Cukai dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Seotta).
Gadis berkulit putih itu ditangkap setelah petugas mendapatinya membawa ribuan pil ekstasi usai turun dari maskapai Batik Air rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Uniknya, ribuan pil haram itu diselipkan BSY di selangkangannya.
Demikian disampaikan Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang kepada awak media, Kamis (17/5/2018).
Dalam hasil interogasi sementara, kata Erwin, BSY mau menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan upah yang dijanjikan pemilik barang haram tersebut.
“Dia dapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta sekali antar. Makanya tergiur jadi kurir narkoba,” bebernya.
Erwin menambahkan, pihaknya mendapati bahwa pengiriman pil ekstasi yang dilakukan pelaku itu bukan kali pertama, tanpa menyebut jumlah pasti.
“Iya penyelundupan narkoba via udara ini bukan kali pertama. Mungkin karena iming-imingi bayaran yang cukup menggiurkan,” jelasnya.
Erwin menerangkan, terbongkarnya aksi penyelundupan pik ekstasi itu berawal dari adanya benda mencurigakan yang terbaca mesin X-ray.
Dalam hasil scan itu, menunjukan adanya barang yang mencurigakan dalam bawaan penumpang asal Malaysia di terminal 2D Bandara Soetta.
“Dengan begitu, pelaku yaitu BSY (27) langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan,” kata Erwin.
Namun, petugas kembali mendapatkan barang bukti dalam pemerikaan badan itu.
“Didapati pil dalam bungkus plastik yang disembunyikan di selangkangannya,” beber Erwin.
Untuk memastikan, pihaknya lantas menguuji laboratorium. Alhasil, pil tersebut positif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi.
Dalam penghitungan, didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 1.470 butir.
“Itu termasuk dengan bungkus plastik yang ada di selankangan tersangka,” jelasnya.
Erwin menegaskan, dengan banyaknya barang bukti yang dibawa pelaku, diyakini BSY merupakan sindikat internasional.
“Ini merupakan sindikat narkoba international. Kini kita masih berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandara Soetta, untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” lanjut dia.
Atas perbuatannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.
Atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar.
sumber: pojoksatu
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.