Tak Mau Dibebaskan; Insya Allah Saya Keluar dari Penjara Berupa Mayat
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dalam pleidoinya mengaku pernah dilobi oleh pemerintah Indonesia melalui warga negara asing. Adalah Prof Rohan asal Srilangka yang bekerja untuk pemerintah Singapura.
Prof Rohan, kata Aman, meminta dirinya untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah Indonesia agar dirinya bisa lepas dari hukuman mati.
“Bila ustadz Aman mau berkompromi maka akan langsung dibebaskan dan bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup,” ujar Aman menirukan omongan Rohan dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Aman dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mau berkompromi dengan pemerintah.
“Saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini, saya Insya Allah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai Syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini,” beber Aman.
Aman meyakini, pertanyaan dari Rohan tersebut merupakan jebakan agar dirinya mau keluar dari prinsipnya. Bahkan Aman mengaku sangat bahagia bisa menolak tawaran dari Rohan tersebut.
Sumber: pojoksatu
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.