Curi Celana dalam, Si Cantik Terancam Empat Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, SAMPIT - Malang nasib UW. Gadis cantik asal Jalan Bumi Raya I, Baamang Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu terancam penjara cukup lama gara-gara curi celana dalam di mal.
Selain celana dalam, si cantik UW dan keponakannya juga mencuri celana panjang, kemeja, jaket, dan penjepit rambut di Matahari Dept Store, Citimall Sampit.
UW telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
”Pelaku pencurian di Mall sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi, seperti dilansir Radar Sampit, Selasa (19/6/2018.
Wiwin menjelaskan kronologis kejadian pencurian di mal yang dilakukan UW dan keponakannya. Wiwin mengatakan, pelaku UW datang bersama keponakannya NN (13), mereka berkunjung Matahari Dept Store lantai 1 Citimall Sampit sambil menenteng tas kertas (paper bag) yang dibelinya di Mall.
UW curi celana dalam di mal. Radar Sampit
Sabtu (16/6) sore sekira pukul 16.00 WIB, dengan memanfaatkan keramaian di dalam Matahari Dept Store, pelaku mengutil (mengambil) celana dalam dan beberapa pakaian, lalu dimasukkan ke dalam paper bag. Setelah beraksi, tersangka dan keponakannya langsung keluar.
Tanpa disadarinya, aksi pelaku ternyata diketahui karyawan Matahari Dept Store, lalu diamankan petugas Citimall Sampit dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
”Pelaku kepergok mencuri, petugas Mall mengamankan pelaku beserta keponakannya. Karena keponakannya masih di bawah umur, kami langsung mengembalikan NN kepada orang tuanya,” jelas Wiwin.
Matahari Dept Store, Citimall
Di Matahari Dept Store, pelaku pencuri barang-barang bermerek, seperti Novel Mice, Rozzet dan Ako, Rilley, Little, Exit, Geela, Dust, dengan total kerugiannya mencapai sekitar Rp 2.768.400.
”Modus operandinya, pelaku sengaja membawa tas kosong untuk mengambil pakaian di Matahari Dept Store. Pelaku juga melakukan aksinya dengan cara mengelabui karyawan. Pengakuannya, barang-barang itu dicuri untuk keperluan dirinya sendiri,” terang Wiwin.
Sumber: pojoksatu
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.