Money Politik, Memberi dan Menerima Penjara 2 Tahun
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Para Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2019, diminta untuk berhati hati dalam bersosialisasi dengan mssyarakat pemilih.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat dan menerapkan sangsi sesuai aturan main yang sudah ditentukan.
Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, setidaknya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan secara sungguh sungguh oleh Bacaleg, yang tertuang dalam Undang Undang No 7 tahun 2017.
“Aturan itu yakni kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan larangan memberikan money politik atau politik uang,”kata Rusidi belum lama ini.
Baca juga: Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Pemilu 2019
Disebutkannya, Kampanye bagi Caleg untuk Pemilu 2019 sudah ditetapkan yakni mulai tanggal 23 september 2018 sd 14 April 2019.
“Sesuai pasal 492 UU No 7 tahun 2017, pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal yang ditentukan diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta,’ jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Caleg juga dilarang memberikan uang, barang dan jasa kepada calon pemilih, karena itu termasuk money politik dan melanggar pasal 523 UU No 7 tahun 2017.
“Pelanggaran terhadap ketentuan Money politik akan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 juta,” tegas Rusidi. (Yth)
Konsisten Dukung Dunia Pendidikan, PLN Icon Plus Aktivasi Iconnet SDN di Pasaman Barat
SIMPANG AMPEK – PLN Icon Plus sebagai subholding PT PLN (Persero), melalui PLN Icon Plus SBU Re.
Menapaki Masa Depan Hijau, PLN Icon Plus Gelar Event EV Journey Experience Jakarta-Mandalika
JAKARTA – Dalam upaya nyata untuk memperkuat ekosistem dan infrastruktur kendaraan listrik di I.
PLN Icon Plus Sukseskan Acara Live Streaming Halal Bi Halal Pemkab Bintan
BINTAN – Masjid Besar Nurul Iman Kijang, Kamis (18/4/2024), menjadi saksi kehangatan acara Hala.
ITS Khatulistiwa Gandeng PLN Icon Plus Sumbagteng Wujudkan PT TIK Terbaik
PASAMAN BARAT – Peran Institut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa (ITS Khatulistiwa) dan PL.
Melalui PT GIN, GAPKI Riau Berbagi Santunan Anak Yatim di Indragiri Hilir
TEMBILAHAN - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Provinsi Riau melalui PT Gu.
Sambut Idul Fitri 1445 H, PT GIN Berbagi 180 Paket Makanan di Sembilan Desa Binaan
TEMBILAHAN - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, PT Guntung Idamannusa (GIN.