Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.
"Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata ketua majelis hakim Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018) seperti dilansir Detikcom.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah dianggap tak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas terorisme. Perbuatan terdakwa juga dianggap sangat membahayakan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Menimbang selama proses persidangan terdakwa tak pernah merasa bersalah atas perbuatannya tersebut sesuai keyakinan terdakwa merasa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar, padahal terdakwa dan kelompoknya telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi, pemimpin kelompok ISIS, di mana kelompok tersebut telah dilarang baik secara nasional dan internasional," ungkapnya.
Sebelumnya, Wawan dituntut 13 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Ia berperan memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.
Seperti diketahui, sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan. (Detik)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.