Banding Meiliana, Perempuan yang Protes Suara Azan di Medan, Ditolak
INHILKLIK.COM, MEDAN - Banding yang diajukan pelaku dugaan penistaan agama terkait protes suara adzan, Meiliana (44), ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Kamis (25/10).
Humas PT Medan Adi Sutrisno menyebut, putusan tersebut diambil sesuai dengan pertimbangan hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebelumnya.
"Oleh karena itu, terdakwa tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara sesuai putusan majelis hakim PN Medan," ujar Adi, Kamis (25/10), seperti dikutip inhilklik dari laman kumparan.
Meiliana terjerat kasus penistaan agama karena memprotes suara adzan di lingkungan rumahnya di Kota Tanjung Balai, Sumut, pada bulan Juli 2016 silam.Komentar Meiliana tersebut sempat viral di media sosial.
Meiliana sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Meiliana diputuskan terbukti bersalah dan harus menjalani hukum penjara 1 tahun 6 bulan.
Ia kemudian mengakukan banding ke PT Medan karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Namun, banding yang ia ajukan ditolak oleh majelis hakim PT Medan yang diketuai oleh Daliun Salian.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.