Foto Sharukh Khan Langgar Aturan KPU, Julak Aqil Minta Maaf
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Tempuling Kempas dari PPP, Efendi, S.Ag atau yang akrab disapa Julak Aqil tak menyangka alat peraga kampanyenya yang menggunakan foto artis kenamaan India, Sharukh Khan menjadi viral.
Kini baleho yang menggunakan foto raja bollywood itu sudah diturunkan sendiri oleh Julak Aqil, pasalnya tidak sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Julak Aqil mengaku baru mengetahui soal aturan ketika baleho itu sudah terpasang.
“Begitu saya tahu ternyata tidak boleh saya langsung minta tim kita yang dilapangan untuk segera menurunkan,” ujar julak Aqil ketika dikonfirmasi awak media, Senin (12/11/2018).
Ketika ditanya alasannya memuat gambar artis bollywood di alat peraga kampanyenya, Julak Aqil mengatakan Ia hanya ingin membuat alat peraga kampanye yang bisa menghibur masyarakat, makanya Julak Aqil memilih gambar artis india yang sangat diidolakannya sejak dulu itu.
“Tidak ada maksud lain, saya kepikiran mau design baleho yang bisa menghibur masyarakat yang melihatnya,” kata Julak Aqil yang namanya juga sempat masuk bursa Bakal Calon Bupati Inhil pada Pilkada lalu.
Atas kejadian itu, Julak Aqil meminta maaf kepada semua pihak dan mengatakan akan kooperatif terhadap aturan penyelenggaran pemilu yang berlaku. Julak Aqil juga memiliki harapan teradap demokrasi yang berkualitas.
“Saya minta maaf atas ketidak tahuan saya, maklum saya perdana ikut nyaleg dan disbanding pemilu sebelumnya aturan pemilu skrang ini lebih banyak, saya sangat menghargai dan menjunjung tinggi aturan, harapan kita sama ingin demokrasi kita semakin berkualitas,” kata Julak Aqil.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi mengatakan APK kampanye baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye.
Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut.
“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi. (ard)
Harga Kelapa Meredup, Gaung Ekspor Kelapa Diduga Hanya Pencitraan PJ Bupati Herman untuk Maju Pilkada
INHILKLIK - Kebijakan ekspor buah kelapa ke luar negeri yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten In.
Harapan Herman untuk Maju di Pilkada Inhil Terbuka Lebar
INHILKLIK - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 terhitung masih beberapa bulan .
Suhaidi Siap Kayuh Perahu Gerindra Maju Calon Bupati Inhil
INHILKLIK - Pemilihan Umum tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan dan perolehan kursi masing-masin.
Prabowo - Gibran Unggul di Batubara, Eks Wabup Oky Ucapkan Terima Kasih
BATUBARA, INHILKLIK.COM - Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabow.
Raih Suara Lebih 17 Ribu, Kader Pemuda Muhammadiyah Dorong Andi Darma Taufik Maju Pilkada Inhil
TEMBILAHAN - Kader Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Indragiri Hilir, Dedi Supriadi memberikan apresi.
Bawaslu Sergai Berperan Dalam Memastikan Tidak Adanya Pergeseran Suara
SERGAI, INHILKLIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdang Bedaga.