Cabuli Anak Kandung, Warga Bengkalis Ini Dituntut 20 Tahun Penjara
INHILKLIK.COM, BENGKALIS - JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 20 tahun penjara.
Sidang tertutup tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (13/11/2018) dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Irvan Prayogo menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.
"Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara," ungkap Irvan.
Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun. Dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya. (grc)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.