Besok, Pelaku Perusakan Spanduk SBY akan Disidang di PN Pekanbaru
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - 1 pelaku perusakan bendera Demokrat dan juga spanduk SBY akan disidang besok, Kamis 21 Februari 2019.
Sekretaris Demokrat Riau, Eddy A Yatim kepada bertuahpos.com membenarkan hal tersebut. Dikatakan Yatim, ada 1 pelaku yang akan disidang besok.
"Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidangnya siang," kata Yatim kepada bertuahpos.com, Rabu 20 Februari 2019.
Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar kembali menegaskan bahwa pihaknya akan meminta hakim untuk membebaskan saja pelaku yang 1 orang ini. Hal ini dikarenakan kekecewaan Demokrat karena yang ditangkap bukan otak dari pelaku perusakan ini.
"Anak ini (pelaku yang ditangkap) sudah mengatakan jika dirinya hanya disuruh, dan bukan dirinya saja. Kenapa yang menyuruh atau aktor dibalik perusakan ini tidak ditangkap?," kata Asri.
Demokrat, lanjut Asri, akan meminta hakin agar mengampuni pelaku yang tertangkap. Namun dia menegaskan jika tidak akan mencabut laporannya di kepolisian.
"Laporan tidak akan kita cabut, agar kasus ini terus berjalan," pungkas dia.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.