Istri Bawa Anjing Masuk Masjid, Suami Bilang Begini
INHILKLIK.COM, JAKARTA - SM (52) seorang ibu warga Perumahan Sentul City, yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, terancam pidana 5 tahun penjara karena dianggap melakukan penistaan agama.
Namun, Polres Bogor menunggu hasil observasi dan tes kejiwaan kepada SM terlebih dahulu di RS Polri Kramat Jati.
Dikutip dari laman pojoksatu, Karena SM selalu histeris, meluap-luap dan tidak konsisten saat dimintai keterangan.
“Suami yang bersangkutan sudah diperiksa dan membenarkan jika istrinya itu memiliki gangguan kejiwaan dengan menunjukkan hasil rekam medis dari dua rumah sakit. Makanya kita mau pastikan di RS Polri,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Senin (1/7/2019).
SM dijerat dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Kita juga akan gelar perkara tapi menunggu observasi dan tes kejiwaan itu dulu. Untuk saksi, 4 orang sudah diperiksa termasuk suami dan DKM Masjid,” jelas Dicky.
Dicky mengungkap, SM datang ke masjid sekitar pukul 14.00 WIB dengan membawa seekor anjing dan beralasan ingin mencari suaminya yang akan menikah lagi.
Pihak DKM pun coba mengusir, namun SM menolak dan terjadi cekcok antara keduanya.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi kemudian datang ke TKP untuk mengamankan SM.
“Sekarang masih penyelidikan. Menurut saksi-saksi, SM datang ke masjid untuk mencari suaminya. Tapi SM sendiri saat diperiksa memberi keterangan tidak konsisten. Tapi suaminya sekarang mendampingi SM di RS Polri,” jelasnya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, tokoh agama dan tokoh masyarakat, agar mempercayakan perkara ini kepada Polri.
“Kita belum pastikan apa motifnya. Imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan persatuan, khususnya di Kabupaten Bogor ini. Kita juga akan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Untuk Masjid Al-Munawaroh sendiri tidak akan diberika pengamanan khusus.
“Kita beri imbauan saja agar masyarakat tidak terprovokasi dan jangan sampai ada persekusi,” tegasnya.
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.