Jaksa Penuntut Inggris Minta Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat
INHILKLIK.COM, INGGRIS - Hukuman yang diterima Reynhard Sinaga kemungkinan dapat diperberat. Dia dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris.
Hal itu dimungkinkan usai Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.
Reynhard Sinaga, 36 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Jaksa Agung Geoffrey Cox memastikan dia telah menerima surat yang memintanya untuk meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.
Landasan permohonan itu adalah berdasarkan aturan yang ada, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan. Jaksa Agung kemudian memutuskan akan menerima atau tidak.
Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari untuk memutuskan apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.
Dalam putusannya di pengadilan Manchester Senin lalu (6/1/2020) Hakim Suzanne Goddard menyatakan Reynhard "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Hakim juga mengatakan dia 'hampir' menjatuhkan hukuman seumur hidup total tanpa keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga.
Namun akhirya dia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.
Dalam putusannya tanggal 6 Januari lalu, hakim Goddard menyatakan ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan bahwa Reynhard tak akan pernah bebas.
"Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan," katanya.
"Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka fisik yang serius.
"Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan berkepanjangan".
Hakim menyatakan bahwa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani hukuman penjara selama itu.
Itu adalah jumlah minimum yang harus dijalani sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
Kata hakim Goddard dalam putusannya yang ia bacakan kepada Reynhard, "Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda bisa dibebaskan dan dengan syarat apa."
Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 dakwaan serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.
Reynhard membantah ia telah melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya dan selalu bersikukuh bahwa hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama suka.
Sumber: BBC Indonesia
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.