Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Temukan Sabu di Rumah Mertuanya
INHILKLIK.COM, SERGAI - Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Serba Jadi khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.
Adapun tersangka yang diamankan MAH alias Pije (28) warga Dusun 2 Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diringkus pada hari Sabtu (9/2/2020) pukul 21:00 WIB, tepatnya dikediaman mertua tersangka.
Dari tersangka MAH alias Pije ditemukan barang bukti berupa satu helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat Brutto 0,26 gram, satu unit timbangan elektrik dan Uang tunai Rp.200.000 dan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Demikian dijelaskan Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang SH., M.Hum kepada wartawan, Senin (10/2/2020) sore tadi.
Kapolres Sergai mengatakan bahwa penangkapan tersangka MAH alias Pije berkat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Kuala Bali.
Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan ternyata diketahui pelaku bernama Pije. Selanjutnya tim melakukan under cover buy terhadap pelaku.
“Saat personil sudah berdampingan dan hendak menuju rumah pije tim langsung menyergap secara langsung disaksikan oleh kepala dusun,”beber Mantan Kapolres Batubara itu.
Hasil pengeledahan didalam rumah milik mertua tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersimpan dalam rak televisi.
Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, bahwa barang haram tersebut di peroleh dari tersangka Ucok yang juga merupakan tetangga dengan mertua tersangka. Selanjutnya tim melakukan pengerebekan dirumah Ucok namun pelaku sudah melarikan diri dan hasil penggeledahan dalam rumah Ucok tidak ditemukan barang barang terlarang.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,”tutup Kapolres AKBP Robin.
(SA/*)
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.
Suami di Riau Tusuk Dada Istri dengan Gunting hingga Tewas
INHILKLIK - Pria berinisial MI (34) tega menusuk istrinya Putri Winda Sari (30) dengan gunting hi.
Kabur saat Ditangkap, Dua Spesialis Bongkar Rumah Dihadiahi Timah Panas
INHILKLIK, - Dua tersangka pencurian berinisial FA (29) san RN (26) dihadiahi timah panas (ditemb.