Nulis Judi KIM, Poler Tak Berkutik Dibekuk Tim Sus Polsek Firdaus
INHILKLIK.COM, SERGAI, - APOLER PANJAITAN Alias POLER (51), Tani, warga Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berurusan dengan pihak berwajib. Dirinya ditangkap Tim Sus Polsek Firdaus karena terlibat kasus perjudian jenis KIM Jumat (21/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum saat di Konfirmasi awak Media Sabtu (22/2/2020) mengatakan, selain menangkap POLER, Tim Sus Polsek Firdaus juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih, 2 (dua) Lembar kertas putih untuk menulis nomor pasangan atau tebakan, Uang tunai senilai Rp.299.000,. dengan rincian : 2 (dua) lembar pecahan uang kertas Rp.50.000,. 16 (enam belas) lembar pecahan uang kertas Rp.10.000,. 6 (enam) lembar pecahan uang kertas Rp.5.000,. dan 4 (empat) lembar pecahan uang kertas Rp.2000,.
"Tersangka POLER ditangkap saat sedang menulis Judi KIM didalam rumahnya yang berada di Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Sei Bamban tepatnya di Ruang Tamu ,"ujar Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres AKBP ROBIN, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang terbilang sudah cukup meresahkan warga sekitar, Atas informasi tersebut Tim Sus Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di seputaran lokasi rumah Tersangka
"Saat dilakukan penyelidikan tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti judi KIM" kata AKBP ROBIN.
Hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa dirinya baru 2 (dua) minggu nyambi sebagai Juru Tulis KIM diwilayah Dusun II Hutabaru Desa Gempolan Kecamatan Sei Bamban yang mana omset per harinya antara RP.200.000,. s/d Rp 300.000, dari omset tersebut POLER mendapat keuntunga atau upah sebesar 20 persen dari nilai Omset yang didapatnya setiap hari. Selanjutnya POLER menyetorkan hasil rekapan Judi KIM kepada seseorang bermarga NAINGGOLAN warga Desa Sei Belutu Kec.Sei Bamban (Masih dalam pengembangan Timsus Polsek Firdaus).
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako Polsek Firdaus guna proses hukum selanjutnya dan Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." Tutup Kapolres Serdang Bedagai.
(SA/*)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.