5 Bulan Jadi Jurtul KIM, Wesley Diciduk Satreskrim Polres Sergai
INHILKLIK.COM, SERGAI- Tim Jahtanras Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis KIM di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (11/03/2020) sekira pukul 19:50WIB.
Pelaku yang diamankan Wesley Sidabutar (58) warga Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai. Wesley di tangkap tim Jahtanras Satreskrim Polres Sergai di sebuah warung tuak milik masyarakat yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai senilai Rp.344.000- (tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah), 1 unit Hp merk MITO warna hitam, 1 buah blok notes berisikan angka tebakan dan 1 buah pulpen.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keteranganya kepada awak media, Kamis(12/3/2020).
Ditambahkan Kapolres. bahwa penangkapan Wesley berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh pelaku di wilayah hukumnya.
Atas informasi tersebut, tim Jahtanras bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi ternyata benar pelaku sedang menunggu pemasang untuk memesan nomor tebakan judi KIM di sebuah warung tuak milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil interogasi petugas, Pelaku mengaku baru 5 bulan berprofesi sebagai jurtul KIM di Pangkalan Budiman karna tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp.300ribu s/d Rp.400ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.
Hasil penjualan, Wesley menyetorkan kepada seseorang dengan panggilan PAI namun alamatnya tidak diketahui dan langsung dijemput dilokasi atau rumah pelaku.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara." Pungkas Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (SA/*)
Acungkan Sajam di Jalanan, 3 Pemuda di Inhil Diringkus Aparat
INHILKLIK - Polsek Tembilahan Hulu, Polres Inhil mengamankan tiga pemuda yang dianggap meresahkan.
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu
INHILKLIK - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 107,07 kg sabu, 2.736 but.
Sebabkan Pesantren Terbakar dan 2 Meninggal, Santri di Siak Diamankan
INHILKLIK - Seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristi.
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau
INHILKLIK - Tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tel.
Terancam Denda 60 M, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Pekanbaru Diringkus Polisi
INHILKLIK - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsid.
Preman Pasar di Pekanbaru Ditangkap Polisi
INHILKLIK - Preman pasar berinisial DA (44) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran.