PILIHAN
Ini Komentar Prabowo Soal Penahanan 'Tukang Sate'
INHILKLIK.COM, JAKARTA -- Prabowo Subianto ikut berkomentar atas penahanan yang dilakukan terhadap buruh tukang satai, MA. MA diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui foto yang diunggahnya di Facebook.
Mantan Danjen Kopassus itu mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat MA. Ia akan mempelajari duduk perkara kasusnya. Tetapi, kata dia, prinsipnya adalah tidak boleh negara mengekang kebebasan orang berpendapat.
"Kalau (penahanan) itu adalah tindakan yang melanggar hak asasi, melanggar kebebasan berpendapat, ya kita harus membela (orang yang ditahan)," kata Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10).
Seperti diketahui, MA ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (*)
Source: Republika.co.id
Mantan Danjen Kopassus itu mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat MA. Ia akan mempelajari duduk perkara kasusnya. Tetapi, kata dia, prinsipnya adalah tidak boleh negara mengekang kebebasan orang berpendapat.
"Kalau (penahanan) itu adalah tindakan yang melanggar hak asasi, melanggar kebebasan berpendapat, ya kita harus membela (orang yang ditahan)," kata Prabowo usai menghadiri pembukaan Muktamar PPP di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/10).
Seperti diketahui, MA ditahan polisi karena diduga menyebarkan gambar, foto dan kalimat yang mengandung pornografi. Ia ditangkap atas laporan kuasa hukum Jokowi sekaligus politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli lalu.
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, Subdit Cyber Crime Polri langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Kamis (23/10) lalu di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jaktim. Status MA pun langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari sesudah penangkapan atau pada 24 Oktober. (*)
Source: Republika.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS