PILIHAN
Tolak Guntung Ibu Kota Inhut, Ini Pernyataan Tertulis GPPMMP
GPPMMP menggelar aksi di depan kantor DPRD Riau, Senin (08/09/2014) |
Puluhan masa GPPMMP menyampiakan pernyatakan sikapnya kepada Anggota DPRD Riau asal Indragiri Hilir yang baru dilantik, secara tertulis berikut pernyataannya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Proses Pembentukan daerah didasari pada 3 (tiga) persyaratan, yakni Administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan melakukan kajian daerah terhadap rencana pembentukan daerah.
2. Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.
3. Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dengan ini menyikapi proses pemekaran Inhil Utara yang pada hari ini sudah direkomendasi oleh Bupati dan DPRD Inhil, dengan ini kami menyatakan MENOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA. Adapun pertimbangan kami bahwa:
1. Adanya indikasi kepentingan sepihak dalam Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara, karena bersifat tertutup/ tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat Mandah-Pelangiran sebagai anggota Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara (Kecamatan Mandah, Kateman, Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) dalam musyawarah untuk mufakat penetapan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.
2. Hasil Rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil bertentangan dengan persyaratan Administratif pada PP Nomor 78 Tahun 2007 Pasal 17 Tata cara pembentukan daerah kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilaksanakan sebagai berikut, “Aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk Kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang akan dimekarkan”. Karena sampai saat ini 33 Desa yang terdiri 17 Desa Kecamatan Mandah dan 16 Desa Kecamatan Pelangiran tidak memberikan rekomendasi Guntung Sebagai Ibukota Inhil Utara.
3. Hasil Kajian Daerah/ studi kelayakan pemekaran daerah oleh Forum Komitmen Percepatan Pemekaran Kabupaten Inhil Utara sampai saat ini tertutup dan tidak diketahui Tokoh Masyarakat Kecamatan Mandah Pelangiran dan 5 kecamatan (Kecamatan Mandah, Kateman , Pulau Burung, Pelangiran dan Telok Belengkong) untuk Musyawarah mufakat Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara.
4. Kepada Ketua DPRD Provinsi Riau, Khusus Komisi A DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau dimohon untuk melakukan peninjauan kembali hasil rekomendasi Bupati dan DPRD Inhil mengenai pemekaran Inhil Utara dan Guntung sebagai Ibukota Inhil Utara.
5. Seandainya Guntung sebagi Ibukota Inhil Utara disetujui/direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau, maka kami Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah-Pelangiran dan warga Kecamatan Mandah-Pelangiran meyatakan keluar dari Inhil Utara dan kembali ke kabupaten induk.
Pekanbaru, Senin 8 September 2014
Mengetahui,
GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA
MANDAH PELANGIRAN
TOLAK GUNTUNG SEBAGAI IBUKOTA INHIL UTARA
Ketua Sekretaris
Irwan Syahrul
(Ard)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Truk Ditabrak KA Ternyata Angkut Pupuk NPK Diduga Milik PTPN dan ini Kesaksian Warga
SERGAI, INHILKLIK.COM - Mobil Dump truk tronton Merk Mitsubishi BK 9223 VO ditab.
Bocah di Inhu Tewas Terseret Arus Sungai
INHILKLIK - Bocah di Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya din.
Temui Ditjen Hubla Kemenhub, Kadishub Inhil Ajukan Kodefikasi Pelabuhan Parit 21, Kadis DPMPTSP Usulkan Menu OSS TUKS Skala Lokal
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si bers.
Pria Lompat dari Jembatan Siak II Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Pria yang terjun dari atas Jembatan Siak II Jalan Siak II, ditemukan di aliran Sungai.
Program Kapolres Sergai me-Respons Bantu Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
SERGAI, INHILKLIK.COM - Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) peduli korba.
Heboh Surat Suara di Arab Saudi Direndam untuk Cegah Kecurangan, KPU: Tak Sesuai Aturan!
INHILKLIK, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi suara soal surat suar.
TULIS KOMENTAR +INDEKS