PILIHAN
KPK Tetapkan Ketua BPK Tersangka Korupsi Pajak
INHILKLIK.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/04) melepas kabar bak petir di siang bolong, saat menetapkan Hadi Purnomo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka korupsi permohonan keberatan pajak dari Bank Central Asia. Hadi dalam hal ini dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya di masa itu sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," jelas Abraham Samad Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/04).
Tuduhan pada Hadi di antaranya di duga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan permohonan keberatan dari pihak Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada tahun 1999.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awal kasus ini bermula pada 17 Juli 2003, saat Bank Central Asia (BCA), mengajukan keberatan akan pajak sebesar Rp 5,7 triliun. Lalu, BCA berupaya memohon keringanan kepada Direktur PPH. Akan halnya, keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Selanjutnya, Hadi selaku Dirjen Pajak, dinilai berperan mengubah keputusan dari Direktur PPH dan melakukan pelanggaran prosedur berkaitan dengan diterimanya surat permohonan keberatan pajak BCA.
"Meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah keberatan, yang tadi menyatakan menolak diubah menjadi menerima nota keberatan dari BCA. Di situlah peran saudara HP," lanjut Samad. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Hadi Purnomo. | fisikal.co.id
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," jelas Abraham Samad Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/04).
Tuduhan pada Hadi di antaranya di duga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan permohonan keberatan dari pihak Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada tahun 1999.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Awal kasus ini bermula pada 17 Juli 2003, saat Bank Central Asia (BCA), mengajukan keberatan akan pajak sebesar Rp 5,7 triliun. Lalu, BCA berupaya memohon keringanan kepada Direktur PPH. Akan halnya, keberatan itu ditolak oleh Direktur PPH. Selanjutnya, Hadi selaku Dirjen Pajak, dinilai berperan mengubah keputusan dari Direktur PPH dan melakukan pelanggaran prosedur berkaitan dengan diterimanya surat permohonan keberatan pajak BCA.
"Meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaah keberatan, yang tadi menyatakan menolak diubah menjadi menerima nota keberatan dari BCA. Di situlah peran saudara HP," lanjut Samad. Belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Hadi Purnomo. | fisikal.co.id
BERITA LAINNYA +INDEKS
17 Ruko di Riau Terbakar
INHILKLIK - Pasar Baru Ujung Batu yang ada di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupat.
Polri Catat 199 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Lebaran 2024, 41 Orang Meninggal Dunia
INHILKLIK - Dalam Operasi Ketupat 2024, Polri mencatat sebanyak 199 kecelakaan terjadi hingga men.
Rumah Pj Gubri SF Hariyanto Dibobol Maling, Dua Pelaku Diringkus
INHILKLIK - Rumah milik Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri) SF Hariyanto di Jalan Kereta Api, Kecam.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-Bangkinang
INHILKLIK - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Kemunculan Bibit Siklon Terdeteksi, BMKG Minta Pemudik Hati-hati dan Waspada
INHILKLIK - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi kemunculan bibit sikl.
Kapolsek Teluk Mengkudu Peduli Korban Kebakaran di Desa Pekan Sialangbuah.
SERGAI, INHILKLIK.COM- Kapolsek teluk mengkudu AKP Sugiono, SH . MH memberikan b.
TULIS KOMENTAR +INDEKS