PILIHAN
Ganggu Efektivitas Kerja, Pemkab Inhil Larang ASN Main Pokemon Go
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) tentang larangan main game virtual berbasis GPS sejenis Pokemon Go, dan lainnya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga akan turut mengeluarkan Surat Edaran serupa yang akan diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Inhil.
"Kami juga sudah membuat surat edaran untuk larangan tersebut. Nanti akan diedarkan kepada seluruh SKPD. Dan kita harapkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat mengawasi stafnya agar jangan bermain Pokemon Go maupun game sejenis disaat jam kerja," ujar Kepala BKD Inhil, Fauzar kepada awak media, Tembilahan, Jum'at (29/7/2016) pagi.
Alasannya, dikatakan Fauzar, bermain games virtual sejenis Pokemon Go pada saat jam kerja berlangsung, tentu akan sangat mengganggu efektivitas yang akan berimbas negatif terhadap kinerja aparatur.
"Kalau hanya bermain Pokemon-pokemon, nanti bagaimana kinerja kita. Bisa terhambat dan kacau birokrasi di Inhil. Maka dari itu, surat edaran dari kemenpanrb tersebut perlu ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita buat pula," tukasnya.
Terkait pemberian sanksi bagi yang melanggar surat edaran tersebut, Fauzar memastikan, pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Terakhir, Fauzar menegaskan kembali kepada aparatur daerah untuk tidak bermain game virtual Pokemon Go maupun sejenisnya disaat jam kerja. (ADV)
"Kami juga sudah membuat surat edaran untuk larangan tersebut. Nanti akan diedarkan kepada seluruh SKPD. Dan kita harapkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat mengawasi stafnya agar jangan bermain Pokemon Go maupun game sejenis disaat jam kerja," ujar Kepala BKD Inhil, Fauzar kepada awak media, Tembilahan, Jum'at (29/7/2016) pagi.
Alasannya, dikatakan Fauzar, bermain games virtual sejenis Pokemon Go pada saat jam kerja berlangsung, tentu akan sangat mengganggu efektivitas yang akan berimbas negatif terhadap kinerja aparatur.
"Kalau hanya bermain Pokemon-pokemon, nanti bagaimana kinerja kita. Bisa terhambat dan kacau birokrasi di Inhil. Maka dari itu, surat edaran dari kemenpanrb tersebut perlu ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita buat pula," tukasnya.
Terkait pemberian sanksi bagi yang melanggar surat edaran tersebut, Fauzar memastikan, pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Terakhir, Fauzar menegaskan kembali kepada aparatur daerah untuk tidak bermain game virtual Pokemon Go maupun sejenisnya disaat jam kerja. (ADV)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Waspada Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Bakal Guyur Riau Hari Ini
INHILKLIK - Hujan dengan intensitas ringan hingga lebat yang dapat disertai petir dan angin kenca.
Truk Ditabrak KA Ternyata Angkut Pupuk NPK Diduga Milik PTPN dan ini Kesaksian Warga
SERGAI, INHILKLIK.COM - Mobil Dump truk tronton Merk Mitsubishi BK 9223 VO ditab.
Bocah di Inhu Tewas Terseret Arus Sungai
INHILKLIK - Bocah di Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya din.
Temui Ditjen Hubla Kemenhub, Kadishub Inhil Ajukan Kodefikasi Pelabuhan Parit 21, Kadis DPMPTSP Usulkan Menu OSS TUKS Skala Lokal
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si bers.
Pria Lompat dari Jembatan Siak II Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Pria yang terjun dari atas Jembatan Siak II Jalan Siak II, ditemukan di aliran Sungai.
Program Kapolres Sergai me-Respons Bantu Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
SERGAI, INHILKLIK.COM - Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) peduli korba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS