PILIHAN
Olga Terancam 6 Tahun Penjara
Jakarta (Inhilklik) -Malik Bawazier selaku kuasa hukum dokter Febby Karina (dr. Karin), menyarankan kepada Olga agar fokus dengan hukum yang telah menjadikan presenter itu jadi tersangka.
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
Malik menyayangkan setelah Olga dijadikan status tersangka baru mengajukan damai dengan kliennya.
"Jadi daripada hanya sekedar menghembuskan another lips service yang lantas dapat lebih membawa posisi saudara OS dan orang lain yang terkait kepada resiko hukum yang lebih serius lagi," kata Malik saat seperti dikutip dari media Online Okezone.com, Senin (7/10/2013).
Ia menambahkan, Olga kini terjerat pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Febby Karina, setelah presenter itu menuding kliennya sebagai perusak rumah tangga orang lain di acara Pesbukers.
Olga, menurut Malik, dijerat pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Lebih baik silahkan tersangka tersebut dan tim nya konsentrasi saja kepada proses kasus hukum yang sekarang tengah membelitnya," sarannya kepada Olga. (okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Truk Ditabrak KA Ternyata Angkut Pupuk NPK Diduga Milik PTPN dan ini Kesaksian Warga
SERGAI, INHILKLIK.COM - Mobil Dump truk tronton Merk Mitsubishi BK 9223 VO ditab.
Bocah di Inhu Tewas Terseret Arus Sungai
INHILKLIK - Bocah di Indragiri Hulu (Inhu) yang sebelumnya din.
Temui Ditjen Hubla Kemenhub, Kadishub Inhil Ajukan Kodefikasi Pelabuhan Parit 21, Kadis DPMPTSP Usulkan Menu OSS TUKS Skala Lokal
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir Indrawansyah Syarkowi, SE, M.Si bers.
Pria Lompat dari Jembatan Siak II Ditemukan Meninggal
INHILKLIK - Pria yang terjun dari atas Jembatan Siak II Jalan Siak II, ditemukan di aliran Sungai.
Program Kapolres Sergai me-Respons Bantu Korban Kebakaran di Desa Bogak Besar
SERGAI, INHILKLIK.COM - Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) peduli korba.
Heboh Surat Suara di Arab Saudi Direndam untuk Cegah Kecurangan, KPU: Tak Sesuai Aturan!
INHILKLIK, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menanggapi suara soal surat suar.
TULIS KOMENTAR +INDEKS