Ilustrasi (Int) |
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ediwan Syasbhi melalui Kasi Pelindung Perusahaan Pedagang dan Pelindung Konsumen, H Syarifuddin, Rabu (17/3) yang memperkirakan penerapan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Selain itu dikatakannya terhadap Permendag tersebut bisa saja ada perubahan kembali dalam penerapannya.
Walaupun begitu pihakny akan tetap melakukan sosialisasi kepada para Distributor atau agen minyak goreng yang ada di Kabupaten Inhil, berupa penerangan secara perlahan.
"Mungkin agak sulit, tapi mau tidak mau ini mesti kita sampaikan kepada para agen, terutama juga masyarakat di Kabupaten Inhil," pungkasnya. (D Caniago/HRC)